ARAHKATA - Sekelompok orang penagih utang atau debt collector bertindak di luar batas kewajaran para penagih utang tersebut mencoba merampas mobil yang dikemudikan Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi, ketika mengantar orang sakit pada Kamis 6 Mei 2021.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel ARH Herwin BS mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terkait peristiwa anggota TNI yang dikepung oleh sejumlah orang yang doduga debt collector.
"Dengan adanya insiden tersebut, Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Mei 2021.
Baca Juga: Gangster Serang Warga Saat Bangunkan Sahur di Ciracas
Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya menyatakan kecaman atas ulah debt collector tersebut.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Baca Juga: Terduga Pelaku Narkoba dan Miras Ditangkap di Perairan Fatufia
Dia menjelaskan Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara.