Mantan Bupati Kepulauan Talaud Aktif Tanyakan Daftar Proyek

- 29 April 2021, 22:10 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/antara

ARAHKATA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip disebut aktif menanyakan daftar proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Setelah mengetahui daftar proyek PBJ yang belum dilelang, Sri Wahyumi Manalip juga disebut aktif dalam memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam
proses lelang.

"Selain itu, SWM (Sri Wahyumi Manalip) diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

Sri Wahyumi Manalip juga diduga langsung memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi Manalip) sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," katanya.

Atas perbuatannya itu, Sri Wahyumo Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Sebagai informasi, perkara ini adalah kali kedua Sri Wahyumi Manalip ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sro Wahyumi Manalip.

"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," katanya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x