Baca Juga: Sergio Aguero Trending di Twitter, Ada apa?
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet.
langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.
Baca Juga: Nurul Akmal Jadi Korban Body Shaming, Ini Dampak Buruk bagi Kesehatan!
"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Wawan.***