Polisi Tangkap Peretas Situs Sekretariat Kabinet, BIN Turun Tangan

- 7 Agustus 2021, 22:08 WIB
Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas
Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas /Setkab.go.id

Baca Juga: Sergio Aguero Trending di Twitter, Ada apa?

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet.

langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

Baca Juga: Nurul Akmal Jadi Korban Body Shaming, Ini Dampak Buruk bagi Kesehatan!

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Wawan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x