Baca Juga: Ingat Cerita Babi Ngepet? Tersangkanya Kini Ditangani Kejari Depok
Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Agung dipimpin langsung Direktur A jamintel Agung Johny Manurung dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok berhasil membekuk jaksa gadungan RRN di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 dini hari.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku RM turut mengiming-imingi proyek senilai Rp40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat.
Baca Juga: Gerobolan Monyet Satroni Rumah Penduduk di Depok
Pelaku juga diduga telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, RRN juga diduga lakukan penipuan seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp300 juta.
Diketahui, usai penangkapan, MB dibawa ke Kejati Jawa Barat yang nantinya untuk dipertemukan dengan tersangka RRN di Polda Metro Jaya.***