Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Langsung Ditahan

- 17 September 2021, 12:55 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus maling uang rakyat.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus maling uang rakyat. /Net/Istimewa

ARAHKATA – Secara resmi Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada periode 2010-2019.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada konferensi pres mengatakan, jika setelah penetapan sebagai tersangka Alex Noerdin akan langung ditahan selama 20 hari.

“Tersangka dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” katanya, pada Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: JPMI Desak KPK Segera Ambil Alih Berkas Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Tersangka AN akan di tahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihitung sejak 16 September 2021.

“Mulai hari ini, 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK,” kata Eben.

Selain itu Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan Dirut PDPDE Sumsel pun ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan untuk 20 hari kedepan, namun penahanan MM dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPMI Laporkan Gubernur Banten Ke KPK

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE 2008 yang merangkap sebagi Dirut PT PDPE Gas sejak 201.

Serta AYH Direktur PT DKLN dan merangkap sebagai Direktur PT PDPDE sejak tahun 2009.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x