“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama AYH, dan surat penetapan tersangka atas CISS,” kata Eben.
Baca Juga: ICW Beri Raport E Untuk KPK, Kinerja Firli CS Dipuji Napi Korupsi
Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara ditaksir telah mengalami kerugian sebesar 30,2 juta dollar atau setara dengan Rp420 miliar.***