Sementara itu, dari kejadian bejat tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban.
Baca Juga: Heboh! Kakek 59 Tahun di Bone Nikahi Gadis Cantik Usia Belasan
Dari perbuatan bejatnya, BR dijatuhi hukuman dengan Pasal 82 Ayat 1 Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***