Cabuli 3 Anak, Polisi Bekuk Kakek di Jakarta Barat

- 31 Oktober 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

Sementara itu, dari kejadian bejat tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban.

Baca Juga: Heboh! Kakek 59 Tahun di Bone Nikahi Gadis Cantik Usia Belasan

Dari perbuatan bejatnya, BR dijatuhi hukuman dengan Pasal 82 Ayat 1 Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah