Siram Air Keras ke Istri, WN Arab Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 23 November 2021, 11:54 WIB
WNA Timur Tengah SIram Air Keras ke Istri Asal Cianjur
WNA Timur Tengah SIram Air Keras ke Istri Asal Cianjur /

Menurut dia, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan WNA Jerman Ditangkap Polisi

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku diduga sudah merencanakan aksi kejinya, dengan membeli dan menyiapkan air keras yang digunakan untuk menyiramkan korban," tutur Septiawan.***

 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x