WN Arab Pembunuh Istrinya Diduga Sudah Rencanakan Setelah Nikah

- 24 November 2021, 14:02 WIB
Abdul Latief diperiksa intensif oleh polisi di Polres Cianjur, akibat menyiram istri sampai tewas
Abdul Latief diperiksa intensif oleh polisi di Polres Cianjur, akibat menyiram istri sampai tewas /Antaranews

ARAHKATA - Warga negara (WN) Arab Saudi Abdul Latif (29) yang tega menyiksa serta membunuh istri sirinya Sarah (21) asal Cianjur sudah ditangkap polisi.

Abdul Latif membunuh perempuan yang dinikahinya selama 1,5 bulan itu dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi kejinya sejak dua pekan setelah menikahi korban.

Baca Juga: WN Arab Pembunuh Istri Sirinya Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap pelaku memesan air keras melalui toko online sejak sebulan lalu.

"Jadi pelaku memesan air keras sebanyak 1 liter sebulan sebelum kejadian penyiraman pada korban. Pesan dari toko online," ucap dia, Rabu 24 November 2021.

Menurutnya permasalahan antara korban dengan pelaku yang memicu insiden penyiraman air keras berujung maut diduga terjadi selama dua pekan korban dan pelaku menikah.

Baca Juga: Siram Air Keras ke Istri, WN Arab Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan," kata dia.

Namun, lanjut Doni, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah sebelum menikah ada permasalahan yang memicu pelaku melakukan aksi keji dengan menyiram korban dengan air keras hingga meninggal dunia.

"Pelaku masih kita periksa. Kita masih dalami apakah pemicu atau permasalahan sebelum menikah," tuturnya.

Baca Juga: Siram Istri Pakai Air Keras, WN Timur Tengah Ditangkap

Dia menambahkan polisi juga masih menunggu kedatangan dari kedutaan besar Arab Saudi untuk pendampingan.

"Kemarin sudah datang. Rencananya akan datang lagi saat pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Lima Tahun Tinggal di Bali, WN Suriah Ini Harus Pulang ke Negaranya

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup," ujar dia.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x