ASN Pemkot Depok Kembali Berstatus Tersangka Korupsi Damkar

- 6 Januari 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi.
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan/

Dia menyebut, untuk perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Damkar, Kajari Depok Beri Penjelasan

"Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional", jelas Kuncoro.

Sementara itu, Kajari Depok juga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Jadi lanjut Kuncoro, program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya.

Baca Juga: Pembunuhan Anggota TNI, PN Depok Vonis Lebih Tinggi dari Jaksa

Lebih dari itu, Sri Kuncoro optimis perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik dari pada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.

Hal itu lantaran sangat pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan guna mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat bencana mundial pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung sekira dua tahun, dan saat ini pun masih berlangsung

Diketahui, tahun 2022 ini Kejari Depok selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan pada pada tahun 2022 ini, pihak Kejari Depok mikiki terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah