Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK

- 6 Januari 2022, 19:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan KPK diduga terkait kasus suap.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan KPK diduga terkait kasus suap. /Tim Kuningantalk 1/

ARAHKATA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022 di Gedung KPK.

Firli menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi beserta sejumlah ASN di rumah dinas Wali Kota Bekasi berawal dari adanya laporan masyarakat pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

Saat itu tim KPK langsung bergerak menuju ke lokasi rumah dinas Rahmat Effendi.

"Perlu kami sampaikan bagaimana kronologi pengungkapan sehingga tertangkap tangan para pelaku korupsi. Bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya KPK pada 5 Januari 2022, tim berggerak menuju ke lokasi di Kota Bekasi," kata Firli, Kamis 6 Januari 2022.

Berikut kronologi OTT Rahmat Effendi:

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

5 Januari 2022

- Tim KPK bergerak menuju lokasi di Kota Bekasi
- Tim mendapatkan informasi bahwa uang akan diserahkan oleh MB, selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTS Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.
- Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wawalkot Bekasi Angkat Suara

Pukul 14.00 WIB

- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, bergerak mengamankan Saudara MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
- Selanjutnya tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN dari Pemkot Bekasi.

Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK

"Seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Rp3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 miliar," kata Firli.

Barang bukti itu kemudian dipamerkan KPK usai pengumuman tersangka. Tampak uang tunai berbagai pecahan yang disita.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah