Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Narkoba Fico Fachriza

- 16 Januari 2022, 07:00 WIB
Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba.
Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba. /Instagram/@reach.yo/

ARAHKATA - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis 13 Januari 2022.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah melakukan penyidikan, Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Fico Fachriza Pakai Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berikut 5 fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Fico Fachriza, dirangkum Arahkata, Minggu 16 Januari 2022.

1. Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan kondisi Fico saat ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat penangkapan yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Donny saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam 12 Tahun Penjara

2. Fico Fachriza konsumsi tembakau sintetis sejak 2016

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan sejak kapan Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis. Zulpan menyampaikannya berdasarkan keterangan dari Fico.

“Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini, sejak tahun 2016," ucap Zulpan.

3. Fico Fachriza mengaku beli tembakau sintetis dari media sosial

Pada saat menangkap Fico, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial.

Baca Juga: Haru! Momen Fico Fachriza Minta Maaf dengan Sang Kakak di Polda Metro

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis sejak 2016. Cara mendapatkannya melalui media sosial (Instagram)," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan polisi telah mengantongi identitas orang yang menyuplai tembakau sintetis untuk Fico. Polisi kini tengah mengejar sang pelaku.

4. Alasan Fico Fachriza konsumsi narkoba

Zulpan mengatakan Fico mengkonsumsi sendiri narkoba jenis tembakau sintetis. Ia mengungkap pria 27 tahun itu menggunakan tembakau sintetis karena sulit tidur.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Fico Fachriza Masih Dalam Pemeriksaan

"Mengkonsumsi sendiri dengan alasan untuk membantunya mudah tidur,” ucap Zulpan.

5. Ancaman hukuman untuk Fico Fachriza

Polisi memiliki beberapa pertimbangan ketika memutuskan menetapkan Fico sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni berdasarkan barang bukti yang diperoleh dan hasil tes urine.

Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x