Indra Kenz Besok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Aplikasi Binomo Bodong

- 23 Februari 2022, 14:53 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz kembali dihujat Netizen usai video lawasnya yang menyebutkan dirinya tak akan kembali jatuh miskin viral di media sosial.
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz kembali dihujat Netizen usai video lawasnya yang menyebutkan dirinya tak akan kembali jatuh miskin viral di media sosial. /Instagram / @indrakenz./

ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz terkait aplikasi bodong Binomo masih terus diusut polisi.

Rencananya, Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz pada Kamis 24 Februari 2022.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi kali ini.

Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

"Kamis jam 10 WIB. Iya (Indra Kenz) datang," ujar Larosa saat dimintai konfirmasi, Rabu 23 Februari 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan pemeriksaan Indra Kenz dijadwalkan besok.

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai gelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

"Iya Kamis jam 10.00 WIB," ujar Whisnu.

"Tunggu besok," kata Whisnu saat ditanya lebih lanjut mengenai gelar perkara penetapan tersangka.

Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz janji bakal penuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Periksa Pihak Kasus Dugaan Aplikasi Bodong Binomo

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat 18 Februari kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Wardaniman Larosa saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x