KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

- 8 Maret 2022, 20:02 WIB
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Reno Esnir

ARAHKATA - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Azis Syamsuddin melaksanakan keputusan Jaksa eksekutor KPK, mengeksekusi putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Azis Syamsuddin akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: KPK Harap Bebasnya Angie Berikan Efek Jera Bagi Masyarakat

"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis 4 Maret, telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa 8 Maret.

Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tambah Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x