Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex

- 9 Maret 2022, 07:00 WIB
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022 /PMJ News

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Quotex

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Dan tak kurang dari 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," tambah dia.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Sebelum memeriksa dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor hingga ahli.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan atas kasus platform trading Quotex.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x