Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Trading Quotex dan Langsung Ditahan

- 9 Maret 2022, 07:30 WIB
Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan
Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan /Instagram

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Quotex

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan akan segera ditahan.

“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Diketahui, pemeriksaan berujung penetapan tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan ini berdasarkan laporan dari korban Quotex berinisial RA.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Laporan terhadap Doni Salmanan ini teregister dengan nomor polisi B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban Quotex dengan pasal berlapis. Atas laporan itu, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x