4 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Polisi Beberkan Ini

- 24 Maret 2022, 12:04 WIB
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya /Dok. Mabes polri

Sedangkan, tersangka DBC berperan sebagai admin dan mengelola situs website, menerima dan mencatat setiap transaksi dari refund atau withdrawl dari anggota trading.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Disamping itu, ILJ bertugas sebagai pengelola sosial media untuk memasarkan produk robot trading Fahrenheit untuk menarik minat masyarakat.

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu terkait Perdagangan, TPPU, hingga KUHP. ***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x