Sedangkan, tersangka DBC berperan sebagai admin dan mengelola situs website, menerima dan mencatat setiap transaksi dari refund atau withdrawl dari anggota trading.
Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option
Disamping itu, ILJ bertugas sebagai pengelola sosial media untuk memasarkan produk robot trading Fahrenheit untuk menarik minat masyarakat.
"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," ungkapnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu terkait Perdagangan, TPPU, hingga KUHP. ***