Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Resmi Ditahan

- 19 April 2022, 21:51 WIB
RESMI Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz Hasil Binary Option Binomo
RESMI Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz Hasil Binary Option Binomo /Instagram/Vanessakhong/

ARAHKATA - Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh polisi.

Penahanan ini dilakukan pasca keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin, 18 April 2022.

Kemudian, tepat Selasa, 19 April 2022 ayah dan anak ini resmi ditahan. Hal ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahanda Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Binomo Ilegal

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya (Rudiyanto Pei) ditahan. Di rutan Bareskrim. Setelah pemeriksaan kemarin sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Whisnus Hermawan di Jakarta kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Seperti diketahui pemeriksaan oleh penyidik terjadi selama 8 jam sebelum akhirnya keduanya ditahan.

Vanessa dan Rudiyanto dicecar sekira 50 pertanyaan dimulai pada Pulul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Pasca pemeriksaan Bareskrim menyimpulkan bahwa Vanessa dan Rudiyanto dianggap secara bersama-sama ikut menerima uang kasus penipuan trading abal-abal Binomo.

Baca Juga: Kacau, Persidangan Ungkap Oknum CS BRI Main Binomo Pakai Uang Nasabah Miliaran

“Betul. Penyidik sudah menahannya. Mulai tadi pagi setelah pemeriksaan kemarin,” ujar Brigjen Whisnu.

Ihkwal ayah dan anak ini ditahan oleh Bareskrim diketahui karena menerima aliran dana dari bisnis trading penipuan Binomo dari tersangka lain yakni Indra Kenz.

Selain dua orang ini, ada juga adik Indra Kenz yakni Nathania yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga orang ini diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ibunda Emosi

Mereka terancam pelanggaran Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara itu, ayah Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x