ARAHKATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Empat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Kementrian Perdagangan berinisial IWW.
Selain itu tiga orang lainnya tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, mulai dari MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng
Jaksa Agung RI S.T Burhanuddin mengatakan kasus ini sudah didalami oleh pihaknya sejak tahun 2021 lalu.
Saat itu, akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Dari kebijakan itu, membuat Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit sekitar Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!
Rupanya dari hasil investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu memegang peranan penting kelangkaan minyak goreng.
Pejabat Eselon I ini diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit untuk memperbolehkan melakukan ekspor ke luar negeri.