Ini yang Bikin Vanessa Khong dan Rudiyanto Jadi Tersangka

- 19 April 2022, 22:01 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka kasus Binomo.
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka kasus Binomo. /Instagram.com/@vanessakhongg/

ARAHKATA - Dua orang tersangka kasus penipuan trading Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Brimob.

Vanessa dan Rudiyanto disebut turut bersama-sama membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya ditahan 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Resmi Ditahan

“Betul keduanya VK dan ayahnya sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Ini aturan dari KUHAP,” kata Brigjen Pol Whisnus Hermawan di Jakarta kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Whisnu, ada sejumlah aset yang berhasil diamankan oleh Kepolisian antara lain uang Rp5 Miliar dan aset lain yang membuktikan bahwa Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz afiliator Binomo itu.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar didapatkan dari tska lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Vanessa Khong dan Ayahnya Terima Uang Rp5 Miliar dari Indra Kenz

Adapun rincian benda mewah itu diprediksi senilai Rp349 juta dan sebidiang tanah di Tanggerang Selatan senilai Rp 7,8 Miliar.

“Ada barang mewah total Rp349 juta dan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong” ucap Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, lanjut Whisnu ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp1,583 miliar. Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahanda Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Binomo Ilegal

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dan itu dianggap turut bersama-sama menerima aliran dana TPPU,” ujar Whisnu.

Ihkwal ayah dan anak ini ditahan oleh Bareskrim diketahui karena menerima aliran dana dari bisnis trading penipuan Binomo dari tersangka lain yakni Indra Kenz.

Selain dua orang ini, ada juga adik Indra Kenz yakni Nathania yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga orang ini diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Penuhi Panggilan Polisi Terkait Binomo Ilegal

Mereka terancam pelanggaran Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar.

Sementara itu, ayah Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah