Jaksa Agung Buka Peluang Mendag Tersangka

- 19 April 2022, 22:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp./

ARAHKATA – Jaksa Agung RI ST Burharuddin mengatakan bakal membuka peluang untuk menargetkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Hal ini dituturkan oleh ST Burhanuddin saat konfrensi pers penetapan tersangka di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.

Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng ini, Jaksa Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka pertama dari pihak pemerintah atau eksekutif.

Baca Juga: Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

Sementara dari pihak korporasi sudah ada tiga orang tersangka yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

ST Burhanuddin mengatakan akan terus mendalami kasus ini dan berjanji akan melihat detail kasus ini termasuk sejumlah pihak yang kemungkinan bisa dijerat dalam kasus.

"Bagi kami siapa pun (pihak yang terlibat korupsi minyak goreng akan diusut), menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," katanya kepada wartawan dalam konfrensi pers di Jakarta melalui daring, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

Burhanuddin mengaku akan secepatnya memanggil Muhammad Lutfi untuk dimintai sejumlah keterangan.

Mulai dari perijinan, sampai bahan baku minyak goreng atau curde palm oil (CPO) bisa lebih banyak di ekspor ke luar negeri ketimbang memenuhi kuota minyak goreng di dalam negeri.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan banyak pihak yang melaporkan adanya motif mafia minyak goreng di balik kelangkaan minyak goreng di retail maupun di wholesaler (pasar becek). Pelaporan itu sudah didapatkan sejak 2021 lalu.

Akan tetapi pihaknya pun mengakui sudah melakukan investigasi dari pelaporan itu, namun proses penyidikan baru dimulai pada tanggal 4 April 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka pelaku sindikat minyak goreng langka. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: TikTok Pengaruhi Mental Anak Muda, Jaksa Agung Investigasi

Selain IWW, ada juga tiga orang swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan kasus kelangkaan minyak goreng yang diduga terjadi lantaran adanya mafia di dalamnya dibuat geram. Burhanuddin bahkan akan mengancam korporasi nakal produsen Crude Palm Oil atau CPO tersebut bila terbukti mewadahai ekspor migor ke luar negeri.

“Untuk korporasi, sangat mungkin itu (bila diusut). Sangat mungkin untuk korporasi (pemberian sanksi pidana korporasi). Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x