MAKI Dorong Opsi Hukuman Mati Bagi Tersangka Ekspor CPO

- 21 April 2022, 08:57 WIB
Kordinator MAKI, Boyamin
Kordinator MAKI, Boyamin /Arahkata

 

ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan hukum tegas.

MAKI sampaikan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman hukum mati kepada tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir Antara dikutip ArahKata.com Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Oknum Polisi Tembak Polisi

Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi.

Lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Peluang Mendag Tersangka

Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.

Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait.

Baca Juga: Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.

"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

Dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x