Christian juga menyebutkan jika pelaku mematok biaya untuk pembuatan sertifikat vaksin tersebut mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.
Para pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan pernah gabung dalam satu kelompok pertemanan.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksinasi yang di mana hasilnya terdata langsung ke aplikasi PeduliLindungi tanpa melakukan proses penyuntikan.
Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar
Mereka memanfaatkan masyarakat yang memiliki komorbid, kemudian menawarkan bantuan dengan keterangan mampu mengakses langsung aplikasi PeduliLindungi dan laman Kemenkes untuk mendapat kartu vaksin resmi, dengan proses yang hanya dalam satu hari untuk seluruh Indonesia.
“Saat ini para pelaku sudah berada di Polda Jambi dan untuk informasi dan perkembangan kasus ini lebih lanjut nanti kita sampaikan kembali dan pihak Polda Jambi masih mendalami kasus nya,” kata Kombes Pol Christian Tory.***