KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

- 20 Juni 2022, 22:25 WIB
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri. /Dok PBNU/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, dilansir ANTARA Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.

Baca Juga: Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia

Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kamis, 2 Juni 2022. KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. 

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Baca Juga: Polda Papua: 14 Tersangka Rampas Uang Rakyat di DPRD Paniai

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Adham, dalam keterangannya Senin, 11 April, mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," jelas Irfan.

Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang.

Baca Juga: Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia

Sehingga ia menyatakan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan dan surat yang masuk.

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga: BPK: Jakpro Dibebani Kewajiban Bayar Komitmen Formula E Rp 90 M

Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah