"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development," kata Mahfud.
Penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima
Jumlah asetnya menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan senilai Rp22,6 triliun.
"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," ujarnya.
Menyadari, akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset.
Baca Juga: Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia
Namun, menurutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.
"Pokoknya kita sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat," kata Mahfud.
Baca Juga: Aktif di Twitter, Elon Musk: Apakah TikTok Merusak Peradaban?