KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

- 23 Juni 2022, 23:40 WIB
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL).
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL). /KPK Files/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL).

Tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur Tahun 2021.

Sukarman bersama LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Baca Juga: Investasi Bodong Menggila Masyarakat Diminta Gunakan Lini Bappebti

Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.Tahun 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni 2022-12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Sementara itu, untuk tersangka LM RE belum ditahan.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli OTT Kepala SMKN 5 Bandung Pungli PPDB

KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.

Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca Juga: Mendiang Ayah Ditagih Utang Tamara Bleszynski Meradang Lapor ke Polda Jabar

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonkatif Andi Merya Nur (AMN).

Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur.

Berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses
pengusulan dana tersebut," kata dia.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

Baca Juga: Anies Dijagokan Pilpres 2024, Partai NasDem Bagaikan Ojek

 

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

"Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar," ucap Ghufron.

Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut.

MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

"Proses pemberian uang dari AMN kepada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata dia.

Baca Juga: Putin-Jokowi Akan Bertemu, Kremlin Sebut Pertemuan Demi Perdamaian

Atas pembantuannya tersebut, KPK menduga SL dan LMSA menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sekitar Rp750 juta. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x