BREAKING NEWS! Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

- 27 Juni 2022, 18:28 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

ARAHKATA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Salah satunya, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Baca Juga: Personel Lapas Lubuklinggau Gagalkan Upaya Pelarian Dua Narapidana

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tersangka kedua yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.

"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir ANTARA, Senin, 27 Juni 2022.

Meski berstatus tersangka, kata Burhanuddin, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno.

Baca Juga: NGERI! KKB Tembaki Warga di Aula DPRD Deiyai, Seorang Tewas

Sebab, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca Juga: Holywings Buat Promosi Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka

Sementara total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun.

Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600.

Tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.

Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

"Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Penyidik, lanjut Ketut, juga telah melimpahkan berkas perkara tahap dua dan melakukan serah terima tanggung jawab tiga tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ungkapnya.

Menurut Ketut, JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Investasi Bodong Menggila Masyarakat Diminta Gunakan Lini Bappebti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x