Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. /ANTARA

"Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami. Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma usai sidang.

Untuk diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dimana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Budi Arman pun diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, dimana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x