Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme
Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman Dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Baca Juga: Investasi Bodong Menggila Masyarakat Diminta Gunakan Lini Bappebti
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.
Sidang ini sendiri digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa 7 Juni lalu.***