Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. /ANTARA

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim, menyela.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

"Izin Yang Mulia, klien kami melampirkan surat permohonan sakit," ucap Kusuma seraya maju menyerahkan lembaran kertas ke Majelis Hakim.

"Alamatnya dimana ini," tanya Ketua Majelis Hakim.

Spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Baca Juga: Personel Lapas Lubuklinggau Gagalkan Upaya Pelarian Dua Narapidana

Merespon hal itu, Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspon Keyua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x