Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. /ANTARA

Baca Juga: NGERI! KKB Tembaki Warga di Aula DPRD Deiyai, Seorang Tewas

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin) besok bisa sidang perkara yang lain," ujar Arlandi.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Dijelaskan Arlandi, perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.

Baca Juga: Holywings Buat Promosi Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka

"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," jelas Arlandi.

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Alvin Lim dalam berbagai kesempatan selama ini selalu menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dengan kasus yang sudah inkrah.

Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

Usai sidang, kuasa hukum Alvin, Kusuma menyayangkan persidangan hari ini karena keberatannya tidak diterima majelis hakim.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x