Baca Juga: Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang
Selanjutnya, tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama, serta berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Isi pakta integritas selanjutnya, kepala sekolah segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN.
Baca Juga: Dewan Pengawas Tegas Melarang BUMN Berikan Sesuatu ke Jajaran KPK
Kemudian, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.
Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan.***