ARAHKATA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sembarangan memberikan sesuatu kepada jajaran KPK.
Hal ini mengingat, KPK memiliki peraturan yang ketat terkait dengan pemberian tersebut.
“Kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga: Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang
Tumpak menegaskan, seluruh insan KPK mulai dari Dewas, pegawai, hingga pimpinan terikat pada kode etik yang harus dipatuhi. Disebutkan, kode etik tersebut bisa saja berbeda dengan yang ada di instansi-instansi lainnya.
“Oleh karena itu harapan kami dari Dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas ataupun kepada KPK,” tutur Tumpak.
“Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini. Tapi alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa saja lah, itu enggak usah. Itu saja harapan saya,” ungkap Tumpak.
Baca Juga: Janji Bayarkan Hak Pensiun, PT Hotel Sahid Jaya Digugat 10 Karyawannya