Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H1.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati
"Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati," kata Mukti.***