ARAHKATA - Polsek Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menemukan ladang ganja seluas satu hektare.
Ladang ganja berada di kebun warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun dan mengamankan satu tersangka.
“Dari temuan barang bukti itu, kita melakukan pengembangan keterangan dari tersangka, bahwa ia mengakui masih banyak menyimpan ganja di kebun miliknya," kata Kapolres Gayo Lues melalui Kapolsek Terangun Ipda Darwandi, Aceh dilansir ANTARA Sabtu, 16 Juli 2022.
Baca Juga: Tangkap 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, FKMTI: Apresiasi Untuk Polda Metro Jaya
Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari salah seorang pengedar ganja bernama A, ( 21) warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan, Terangun, yang melakukan transaksi jual beli ganja.
Setelah informasi ini diterima, Polisi melakukan penyelidikan dan bergegas ke rumah tersangka serta menggeledah rumah tersebut.
Serta menemukan barang bukti seberat 1 gram daun ganja kering dan beberapa butir biji ganja di saku celana serta tas ranselnya.
Baca Juga: NGERI Kelompok Bersenjata Tembak Warga di Nduga Korban Tiga Tewas