ARAHKATA – Insiden yang menimpa mendiang Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa di rumah Kadiv Propam Fery Sambo menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sejumlah bukti fisik dari mendiang Brigadir J menyisakan kejanggalan, diduga adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap sebelum menhembuskan nafasnya.
Keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin, 18 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Melarikan Diri, KPK Beri Peringatan
Diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jam 09.00 kami berencana ke SPKT Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain yaitu Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.