Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 Triliun Sejak Juli 2021

- 22 Juli 2022, 19:51 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. /ANTARA

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan sejumlah capaian terkait penyelamatan keuangan negara sejak Juli 2021-Juni 2022.

Pada bidang pidana khusus, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 7,3 triliun.

Korps Adhyaksa dalam rentang waktu tersebut telah menangani 28 tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Delapan Terduga Teroris di Aceh

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

“Melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Sementara itu, pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 547 miliar.

 Baca Juga: BNN Berhasil Ungkap Pabrik Narkoba di Batam

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung telah memulihkan keuangan negara senilai Rp 5,6 triliun.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x