Kuasa Hukum: Misteri Tewasnya Brigadir J Mulai Terkuak, Pelaku Sudah Mengaku

- 24 Juli 2022, 10:12 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak. /Stringer/ArahKata

 

 

 

ARAHKATA - Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo sedikit terkuak. 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa sudah ada satu orang yang mengaku sebagai tersangka pembunuhan. 

Akan tetapi Kamaruddin enggan menyebut inisial pelaku pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Semua Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Tertangkap

Kamaruddin hanya menyebutkan pelaku bukanlah seorang Polisi. Ia hanya ditugaskan untuk melucuti atau mengambil decoder CCTV.

Meski begitu Kamaruddin yakin, tentu ada yang memerintahkan orang tersebut untuk mengambil decoder CCTV.

"Tentu yang menyuruh ini bukan orang biasa, tetapi petinggi yang besar," kata Kamaruddin pada video yang beredar di media sosial, Sabtu, 23 Juli 2022.

 Baca Juga: Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris dari 2 Jaringan di Aceh

Saat diminta menyebutkan inisialnya, ia enggan karena masih dirahasiakan. 

Tetapi Kamaruddin hanya menyebut bahwa orang tersebut ada berbau-bau keturunan. 

"Saya tidak bermaksud SARA, tetapi ada berbau-bau keturunan. Masih rahasia ya, karena yang mengaku baru satu orang dan akan dikembangkan," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: 1.028 Anak Terima Remisi Peringati Hari Anak Nasional 2022

Hingga kini Polisi belum mengumumkan tersangka pelaku penembakan Brigadir J. Polisi hanya menyebut, pelaku seorang Bharada berinisial E. 

Polisi hingga kini masih melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut sesuai dengan pemintaan keluarga Brigadir J melalui pengacaranya. 

Prarekonstruksi dilakukan pada Jumat malam, 22 Juli 2022 dan Sabtu pagi 23 Juli 2022.

Baca Juga: Berkas Kasus Tambang Illegal Parigi Sudah P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejati

Dalam keterangan resmi setelah Pra rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ahli forensik dari beberapa universitas telah sepakat bersama keluarga dan pengacara Brigadir J akan melakukan ekshumasi pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi. *** 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah