Berkas Kasus Tambang Illegal Parigi Sudah P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejati

- 22 Juli 2022, 22:52 WIB
Caption: Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt MH.
Caption: Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt MH. /ANTARA

ARAHKATA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyatakan berkas perkara pemodal tambang ilegal.

Dengan tersangka berinisial AM (44) di Kabupaten Parigi Moutong, sudah lengkap atau P21.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, berkas perkara tersebut merupakan pelimpahan dari penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejati Sulteng pada 18 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan! Fitri Salhuteru Gemakan Tagar 'PolisiPilihKasih'

“Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, pada Senin, 25 Juli nanti," ungkap Dodi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya dikutip ArahKata.com, Jumat, 22 Juli 2022.

Dodi Kurniawan mengatakan, tersangka AM akan dikenakan Pasal terkait dengan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 19 huruf b dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf c juncto Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga: Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 Triliun Sejak Juli 2021

Lebih lanjut, Dodi Kurniawan menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan operasional oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Sulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x