Polisi Gercep Tangkap Penyebar Hoax soal Kapolda Metro dan Ferdy Sambo

- 29 Juli 2022, 10:17 WIB
Polisi akan menindak penyebar hoax terkait penangan Covid-19
Polisi akan menindak penyebar hoax terkait penangan Covid-19 /pixabay/memyselfaneye

Baca Juga: Bersedekah Kepada Dua Orang Istimewa, Bikin Anda Kelimpahan Rezeki

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x