Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

- 29 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru.

Kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang kemanusiaan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka, penyidik menyebut ACT menyunat dana donasi dari umat dengan nilai fantastis, yakni Rp450 miliar.

Baca Juga: Mardani Maming tersangka, HIPMI Pantang Mundur Tetap Berjalan

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Dari jumlah tersebut, ACT melakukan pemotongan sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan, dengan jumlah Rp450 miliar.

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Dari hasil pengungkapan, sejak tahun 2015 sampai 2019, ACT melakukan pemotongan donasi sekira 20 hingga 30 persen, dengan dalih surat surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT.

Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 30 persen berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," tutur Ramadhan, dikutip ArahKata.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J, Rumit Alasannya

Selain dana donasi umat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar, yang juga diselewengkan senilai Rp34 miliar untuk kepentingan yayasan tersebut.

Uang puluhan miliar itu digunakan untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar.

Serta program 'big food bus' Rp2,8 miliar, Rp10 miliar untuk Koperasi Syariah 212, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari dijerat pasal berlapis UU ITE Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah