"Yang meninggal ada, kemudian pada jenazahnya itu meninggalkan luka tembak. Menurut pihak keluarga dari Brigadir J dan advokatnya juga ada luka lain, yaitu berupa luka benda tajam atau luka berupa benda tumpul. Dan juga wakil korban yang ikut menyaksikan autopsi juga katanya ada luka-luka," sambungnya.
Susno Duadji menegaskan, semua unsur dalam kasus ini sudah lengkap, dari mulai korban, terduga pelaku, hingga barang bukti yang dibutuhkan.
Baca Juga: KPK: Laporkan Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO
"Masih kurang apa lagi, sebagaimana disebutkan tadi, semuanya ada. Mau apa lagi yang ditunggu?" tuturnya, dikutip ArahKata 1 pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Kapolda Jawa Barat itu menilai, Polri bergerak lamban dalam mengusut kasus Brigadir J.
Seharusnya saat ini Bharada E sudah dijadikan tersangka lantaran telah mengaku menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Pemimpin Al Qaeda Tewas Kena Drone AS, Joe Biden: Keadilan Telah Ditegakkan
Terlepas kasus Brigadir J merupakan perkara bela diri, tembak-menembak, ataupun membunuh secara sengaja, hal ini harus diselesaikan di pengadilan.
Susno Duadji pun menegaskan agar Polri segera melakukan penahanan terhadap Bharada E.
"Jadi sejak awal Bharada E ini sudah harus jadi tersangka. Supaya dirinya aman, tidak diancam oleh pihak keluarga, dan supaya dia menghilangkan barang bukti, memudahkan pemeriksaan, ya harus ditahan," tegasnya.