Baca Juga: Pemimpin Al Qaeda Tewas Kena Drone AS, Joe Biden: Keadilan Telah Ditegakkan
Terkait informasi yang mengatakan bahwa Bharada E sempat ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi kemudian dilepaskan, Susno Duadji mengatakan wajar apabila hal ini membuat publik bingung.
"Makanya anekdot orang Jawa, pagi kedelai, sore tempe. Jadi ngomong mencla-mencle, nah ini buat masyarakat bingung. Semoga tidak terulang lagi hal seperti ini," tuturnya.
"Jadi cepat saja jadikan tersangka," kata Susno Duadji menambahkan.
Baca Juga: KPK: Laporkan Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO
Ia mengatakan, penyidik maupun penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Bharada E membela diri ataupun membela orang lain.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim.
"Nantinya itu adalah kewenangan dari pengadilan, diputus oleh hakim apakah dirinya membela dirinya itu wajar, tidak melampaui batas, atau terbukti membunuh atau terbukti apa. Jadi harus putusan pengadilan dan masyarakat tidak akan bertanya-tanya, tidak akan bingung jika sudah jadi tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Jerinx Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali Hari Ini!
Ia menuturkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Brigadir J merupakan permasalahan lain.