"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," kata Refly Harun.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Duga Bharada E Jadi Tersangka Hanya Dijadikan 'Tumbal' Demi Sang Bintang
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurut mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu, harus ada investigasi yang dilakukan.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui orang di balik layar yang memerintah melakan penyuapan terhadap Kamaruddin Simanjuntak agar kasus Brigadir J dihentikan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 25 Polisi Tidak Profesional Tangani TKP Duren Tiga
"Harusnya betul-betul diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar case closed kasus ditutup kepada Kamaruddin Simanjuntak yang tidak lain adalah penasihan hukum dari Brigadir J yang vokal," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly berharap Kamaruddin dapat tetap berkomitmen dalam mengawal kasus Brigadir J tersebut.