Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 08:36 WIB
Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka pembunuhan Brigadir J
Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka pembunuhan Brigadir J /Foto: Antara/

ARAHKATA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Balai BPOM Bandung Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal, Terbanyak di Karawang

 "Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 "Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. 

Baca Juga: IPB Inovasi Ciptakan Baju Anti Peluru Dari Limbah Sawit

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah