Terdakwa Penipuan Yusuf Hasyim Terancam Vonis Tambahan 2 Tahun Penjara

- 5 September 2022, 23:36 WIB
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal /Pexels/ Tima Miroshnichenko

“Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Baca Juga: Nekat Tabrak Petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tembak Pengedar Narkoba

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM.

“Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.

MALM menambahkan, saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa.

“Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda,” tandasnya.

Baca Juga: Aktifis Tengarai Adanya Penebar Teror Terhadap Kemasan Galon Guna Ulang

Sebagai informasi, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Terungkap juga Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah