Baca Juga: Delapan Polisi Terkait Kasus Judi Online Terancam Dipecat
Kuasa Hukum Korban Penipuan, Paisal Lubis mengungkapkan seharusnya Yusuf Hasyim ini mendapatkan tuntutan JPU vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Karena sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru. Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain, seharusnya dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan dan lebih berat.
"Kami berharap Putusan Pengadilan nantinya memberikan vonis kepada Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," ujar Paisal kepada awak media.***