KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

- 1 Oktober 2022, 16:27 WIB
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah /KPAI/ANTARA

"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.

Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.

Baca Juga: BBSN Pilih Pelaku UMKM Pangkal Pinang Terapkan Program PAMAN KAMI

"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.

Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Kapolri: Tersangka Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x