Oleh karenanya, kata Ali, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ungkap Ali.
Baca Juga: Jokowi Harap Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran Berharga Bagi Sepak Bola Nasional
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya terkait Formula E pada Rabu, 7 September 2022.
Ketika itu, Anies mengatakan bahwa sedari awal, Formula E adalah sebuah bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan, serta merupakan kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan politik di Indonesia.
"Sebuah ide kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan bahkan politik di Indonesia. Makin membaur sebuah kemajuan maka narasi peradaban kita makin akan terus bergerak ke arah yang benar," ucap Anies.***