Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

- 11 Oktober 2022, 17:48 WIB
ilustrasi pengadilan militer
ilustrasi pengadilan militer / pixabay oleh succo

"Benar, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel," kata Marthen Napang usai mengikuti acara Memperingati Setahun Wafatnya Sabam Sirait, di Kampus UKI, Salemba, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa MN telah melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Tidak ada pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan oleh Dr. John Palinggi, sebagai korban. Pasalnya, sesuai dokumen yang ada, jelas-jelas MN diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung.0⁰0

Dalam hal ini MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, dengan melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar kemana-mana. Adapun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada. Lalu, apa yang dicemarkan?" beber Iqbal.

Lalu bagaimana dengan status Guru Besar yang disandangnya? Sebagaimana diketahui, MN adalah pengajar di Unhas.

Baca Juga: PERSIS Dukung dan Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Pesantren Tebuireng

 Ia telah memiliki Nomor Induk Pengawai (NIP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Konon kabarnya, meski sudah PNS, tapi MN tetap melakukan praktik sebagai pengacara dan diduga mengabaikan tugasnya sebagai dosen.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun yang juga dikenal sebagai akademisi mengatakan, penetapan Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan. Perguruan Tinggi hanya mengukuhkan saja.

Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Gelar Workshop Produksi Film dan Konten Kreatif Media Sosial

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x